Beranda /Blog / Detail

PESTA DEMOKRASI TANPA MONEY POLITIK, SUAP DAN GRATIFIKASI, BISAKAH ?

Jelang Pemilu, Pileg dan Pilpres 2024, semoga KPK  RI bersama dengan semua elemen masyarakat bisa mengawal dan mengawasi dengan ketat proses Pesta Demokrasi 2024 guna mencegah terjadinya money politik, praktik suap dan gratifikasi.

KPU & BAWASLU INDONESIA juga diharapkan mampu mengantisipasi dan menutup celah adanya jual beli suara karena akan berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Modus jual beli suara biasanya dilakukan dengan memanfaatkan sisa surat suara yang tidak terpakai di TPS untuk dicoblos dan diberikan kepada kubu yang sudah memesan kepada oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian menuliskan hasil yang berbeda antara hasil yang ada pada lembar C1 dengan penulisan. PPK melakukan pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari parpol dan dapil yang sama, pengalihan suara pada calon lain.

Selanjutnya, pengalihan suara parpol kepada calon dengan persetujuan KPPS atau PPK, pengalihan dengan persetujuan ketua dan anggota KPPS maupun PPK dengan alasan urusan internal partai.

Selain itu, pengalihan suara antar calon berbeda partai melalui broker dengan imbalan serta penambahan atau pengurangan perolehan suara partai atau caleg dengan mengganti angka agar terkesan tidak teliti dalam rekapitulasi.
Adapun praktik politik uang selama masa kampanye dan masa tenang, umumnya terjadi dalam bentuk pembelian suara pemilih agar memilih calon tertentu, atau yang dikenal istilah 'Serangan Fajar'.


ABU ADZKA
(Inisiator & Konseptor Program Kolaborasi UMKM dan Edukasi Politik (KEPO SHOW))


Share :